A.
Tenaga Kependidikan
Dalam masyarakat tenaga kependidikan masih dianggap
mempunyai dua arti yaitu guru yang ada dalam masyarakat (informal) seperti guru
mengaji,ustad maupun orang tertua atau disegani dalam masyarakat tersebut. Yang
kedua yaitu tenaga kependidikan formal yaitu guru yang ada dalam
sekolah-sekolah. Namun peran guru disini tidak hanya di sekolah saja tetapi
juga di lungkungan masyarakatnya sehari-hari. Dalam pembahasan ini lebih
menekankan tenaga pendidikan yang bersifat formal dimana memenuhi kriteria dan
sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku.
Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut
memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh
pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula
menurut aturan yang berlaku.
Pasal 39 ayat (1) selanjutnya
menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dan ayat (2) menyebutkan
bahwa pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.
Jenis Tenaga
Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponenyang terdapat
dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja
melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari
jenisnya tenaga kependidikan terdiri atas :
a. Kepala Sekolah
b. Guru ( kelas, agama, penjaskes, muatan lokal )
c. Tenaga Administrasi / TU
d. Penjaga Sekolah / kebersihan sekolah
e. Tenaga Fungsional lainnya ( Guru BP, Pustakawan, laboran
dan teknisi sumber
belajar )
belajar )
Sedangkan apabila
dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas :
a. Pegawai negeri sipil ( PNS )
b. Guru tidak tetap
c. Guru bantu
d.Tenaga sukarela
Dilihat dari
jabatannya, tenaga kependidikan ini dapat kita
bedakan menjadi:
1.
Tenaga
struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan
eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggungjawab baik langsung maupun tidak
langsung atas satuan pendidikan.
2.
Tenaga
fungsional merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional
yakni jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian
akademis kependidikan.
3.
Tenaga
teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan
pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis
administratif.
Khusus yang disebutkan tenaga pendidikan, pasal 39 ayat 2 dapat dipahami
bahwa tenaga pendidik yang dimaksud adalah:
1.
Tenaga pengajar yang bertugas utamanya mengajar; yang
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan jenjang pendidikan
tinggi disebut dosen.
2.
Tenaga pembimbing yang
dikenal pula di sekolah sebagai penyuluh pendidikan atau dewasa ini lebih tepat
disebut guru BP (bimbingan dan penyuluhan); dan
3.
Tenaga pelatihan/pamong/widyaiswara/tutor/instruktur/fasilitator yang oleh sebagian pihak ditempatkan sebagai teknisi seperti pelatih
olahraga, kesenian, keterampilan. Akan tetapi adapula yang menempatkan tenaga
pelatih ini sebagai tenaga fungsional yang memang termasuk kategori fungsional
yang memang termasuk kategori professional. Alasannya adalah karena mereka itu
adalah pendidik dan pendidik senantiasa diperjuangkan sebagai seorang
professional.
B. Pengadaan Tenaga
kependidikan
Pengadaan tenaga kependidikan diselengarakan dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Pengumuman
Pengumuman ini dilakukan untuk memberitahukan kepada seluruh
masyarakat yang memenuhi kualifikasi melalui media cetak maupun media
elektronik. Dalam pengumuman pengadaan tenaga kependidikan,hal yang harus
tercantum adalah sebagai berikut:
Jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan
Jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan
• Persyaratan yang dituntut dari para pelamar.
• Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran.
• Alamat dan tempat pengajuan pelamaran.
• Lain-lain yang dipandang perlu.
2. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan setelah pengumuman tersebar dan
pendaftar mengajukan pemohonan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan
beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.
3. Seleksi atau penyaringan
Dalam pengadaan tenaga kependidikan, penyaringan dilaksanakan
melalui dua tahap yaitu:
a)
Penyaringan
administrative
Penyaringan administrative dilaksanakan berupa pemeriksaan
terhadap kelengkapan beserta lampirannya. Apabila terdapat kekurangan lengkapan
dalam hal administrative maka pesrta tersebut akan gagal.
b)
Ujian atau test
Setelah peserta
yang lulus dala tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian
pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan tehnis, dan lainnya yang
dipandang perlu.
·
Melakukan seleksi “personal references” atau “employment
references”yang dapat dilakukan melalui dokumen-dokumen atau berkas-berkas
lamaran yang masuk dan dapat pula dilakukan melalui kontak-kontak komunikasi
lainnya.
·
Penyelenggaraan “testing” secara tertulis misalnya penggunaan
tes-tes psikologis (Psychological test), tes-tes pengetahuan (knowledge test)
dan bentuk tes yang mengukur beberapa bagian pekerjaan yang akan diembankannya
(performance test).
·
Penyelenggaraan testing secara lisan atau wawancara seleksi,
yaitu percakapan formal yang dilakukan secara cukup mendalam untuk mengevaluasi
calon; apakah ia dapat diterima atau tidak.
c)
Pemeriksaan medis atau kesehatan calon, baik dengan
menunjukkan informasi kesehatannya, maupun pemeriksaan yang dilakukan secara
langsung oleh tim yang sengaja dibentuk (contoh: Tim Penguji Kesehatan untuk
Calon Pegawai Negeri Sipil).
4.
Pengumuman.
Pengumuman ini berisi peserta yang lolos dalam seleksi
sesuai ketentuan dan penempatan kerja.
C. Pengangkatan dan
Penempatan Tenaga Kependidikan
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan
tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah
dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan
serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan
tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat
dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan
memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga
pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar
harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda
bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang
menular.
b. tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan
tugas sebagai tenaga pendidik.
c. tidak menderita kelainan mental.
2. Berkepribadian, yang meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.berkepribadian Pancasila.
Suatu proses seleksi yang telah diselenggarakan sebenarnya belum menjamin
bahwa produktivitas segera diperoleh karena memang tenaga baru yang belum
dipekerjakan. Untuk mengantarkan tenaga-tenaga kependidikan yang baru ini, diperlukan
kegiatan-kegiatan penempatan (placement), penugasan (assignment) dan orientasi
(orientation) atau indusi (induction).
1.
Penempatan (placement)
Penempatan (placement) merupakan tindakan pengaturan atas seseorang untuk
menempati suatu posisi atau jabatan. Meskipun tindakan penempatan ini
mengandung unsur uji coba yang menyebabkan adanya tindakan penempatan kembali
(replacement). Karena itu suatu prinsip yang mengatakan “the right man on the
right place” (orang yang tepat pada tempat yang tepat) haruslah dipenuhi. Dalam
konteks penempatan ini, adanya mutasi (perpindahan pegawai) dari satu daerah ke
daerah lain atau dari satu bidang kerja ke bidang kerja yang lain dapat dilakukan
dengan memperhatikan kebutuhan, baik kebutuhan kuantitas maupun kualitas.
Mutasi atau perpindahan di kalangan tenaga kependidikan dapat menjadi
alternatif penting untuk pengembangan organisasi.
2.
Penugasan
Penugasan merupakan
tindakan pemberian tugas tanggung jawab kepada seseorang (tenaga kependidikan)
sesuai dengan kemampuannya, yaitu kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan
mutu yang paling diharapkan. Karena itu suatu prinsip yang menyatakan “the
right man on the right job (orang yang tepat untuk pekerjaan yang tepat)
haruslah diperhatikan. Penugasan ini sekaligus mengandung pengertian bahwa
kekuasaan birokrasi (authority) dilimpahkan atau didelegasikan kepada tenaga
kependidikan yang baru itu.
3.
Orientasi atau induksi
Orientasi/induksi
merupakan upaya memperkenalkan seorang tenaga kependidikan yang baru terhadap
situasi dan kondisi pekerjaan atau jabatannya. Tujuan agar seorang itu
secepatnya dapat menyesuaikan diri terhadap orang-orang (tenaga kependidikan
lainnya) dan atau para peserta didik, falsafah, maksud-maksud dan tujuan-tujuan
yang mendasari pelaksanaan pekerjaan, kebiasaan-kebiasaan, usaha-usaha
pembaharuan yang berlangsung, dan kesempatan-kesempatan untuk tumbuh dan
berkembang dalam profesi atau karir di masa yang akan datang.
D.
Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan
pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang
pembinaan disini adalah segala usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu,
keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas
pendidikan. Adapun alas an diadakannya pengembangan tehnologi diantaranya
yaitu:
1. perkembanagan ilmu dan tehnologi.
2. menutup kelemahan dari seleksi.
3. menumbuhkan ikatan batin.
Dalam hal pengembangan pegawai, banyak cara yang sudah
dikembangkan. pengembangan ini dilaksanakan dengan:
1. Bimbingan berupa petunjuk yang diberikan kepada pegawai,
pada waktu melaksanakan tugasnya.
2. Latihan-latihan berupa intern dan ekstern.
3. Pendidikan formal
4. Promosi berupa pengangkatan jabatan ke yang lebih tinggi.
5. Penataran
6.
Lokakarya atau workshop
Pembinaan/ Pengembangan Tenaga Kependidikan
Pembinaan atau pengembangan tenaga kependidikan merupakan
usaha mendayagunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di
seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan (sekolah). Tujuan
dari kegiatan pembinaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga
kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berpikirnya, sikap
terhadap pekerjaannya dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari
sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan.
Suatu program pembinaan tenaga
kependidikan biasanya diselenggarakan atas asumsi adanya berbagai kekurangan dilihat dan tuntutan organisasi, atau karena
adanya kehendak dan kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang di kalangan tenaga
kependidikan itu sendiri. Terdapat beberapa prinsip yang patut diperhatikan
dalam penyelenggaraan pembinaan tenaga kependidikan ini yaitu:
a.
Pembinaan tenaga kependidikan patut dilakukan untuk semua
jenis tenaga kependidikan baik untuk tenaga structural, tenaga fungsional maupun
tenaga teknis penyelenggara pendidikan.
b.
Pembinaan tenaga kependidikan berorientasi pada perubahan
tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan professional dan atau teknis
untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan posisinya masing-masing.
c.
Pembinaan tenaga kependidikan dilaksanakan untuk mendorong
meningkatnya kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan atau
sistem sekolah; dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan, kesejahteraan dan
insentif sebagai imbalannya guna menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan
social ekonomis maupun kebutuhan social-psikologi.
d.
Pembinaan tenaga kependidikan dirintis dan diarahkan untuk
mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi,
baik karena kebutuhan-kebutuhan yang berorientasi terhadap lowongan
jabatan/posisi di masa yang kan datang.
e.
Pembinaan tenaga kependidikan sebenarnya dirancang untuk
memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan
masalah, kegiatan-kegiatan remedial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan
organisasi pendidikan.
Khusus menyangkut pembinaan dan
jenjang karir tenaga kependidikan disesuaikan dengan kategori masing-masing
jenis tenaga kependidikan itu sendiri. Meskipun demikian, dapat saja berjalan
karir seseorang menempuh penugasan yang silih berganti antara structural
dan fungsional hingga ke puncak karirnya. Tentu saja untuk hal tersebut
ditempuh prosedur-prosedur yang tidak mengurangi arti profesionalisme yang
hendak diwujudkan.
Cara yang lebih populer dalam
membina dan mengembangkan tenaga kependidikan dilakukan melalui penataran (inservice
training) baik dalam rangka penyegaran (refreshing) maupun dalam rangka
peningkatan kemampuan mereka (upgrading). Cara-cara lainnya ini dapat dilakukan
sendiri-sendiri (self propelling growth) atau bersama-sama (collaborative
effort), misalnya mengikuti kegiatan atau kesempatan; ore-service training, on
the job training, seminar, workshop, diskusi panel, rapat-rapat, simposium,
konferensi dan sebagainya.
Dalam upaya pengembangan tenaga
kependidikan ini, peran dan komitmen pimpinan sangat diperlukan. Karena tidak jarang aktivitas pengembangan tersebut terhambat karena tidak
adanya komitmen dan pimpinan untuk mau mengembangkan stafnya. Dengan demikian
kebutuhan pengembangan staf senantiasa menjadi agenda penting yang dapat
dijalankan secara kooperatif antara pimpinan dengan pihak yang dipimpinnya.
E.
Pemberhentian Tenaga Kependidikan
Pemberhentian seorang pegawai dapat karena pelanggaran
disiplin, pengunduran diri, pengurangan tenaga atau pensiun. Aturan tentang
pemberhentian pegawai harus jelas karena menyangkut nasib seseorang, terutama
tentang pemberhentian karena pelanggaran disiplin dan pengurangan tenaga karena
dapat memicu ketidakpuasan seseorang yang dikenai tindakan ini. Untuk
pemberhentian karena pengunduran diri harus dilihat apakah pegawai yang
bersangkutan memiliki ikatan atau perjanjian tertentu dengan sekolah atau
tidak. Sedangkan pemberhentian karena memasuki usia pensiun sebaiknya didahului
oleh program persiapan pensiun.
Pemberhentian dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar:
1. permohonan sendiri.
2. meninggal dunia.
3. mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh penyelenggara
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan
dilakukan atas dasar:
1. Hukuman jabatan;
2. Akibat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu, dalam Pemberhentian tenaga kependidikan dapat
dilakukan karena sebab lain diantaranya sebagai berikut :
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pension
3. Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
4. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran
5. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani
6. Pemberhentian karena meninggalkan tugas
7. Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang
Daftar Pustaka
Daryanto, H.M. 2005. Administrasi
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyana, Nurhadi.
1983. Administrasi Pendidikan di Sekolah,
cetakan ketujuh. Yogyakarta: Andi Offset.
Rivai, Moh. 1982. Administrasi
Pendidikan Dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Jenmars.
Sahertian, Piet A.
dan Ida Alcida Sahertian. 1987. Supervisi
Dalam Rangka Pembinaan dan Peningkatan Profesi Mengajar. Malang : IKIP
Malang.
Sutopo, Hendyat. 1999. Manajemen
dan Organisasi Sekolah. Malang:IKIP Malang.
Tim Dosen Jurusan
Administrasi Pendidikan FIP Malang cet-2. 1989. Administrasi Pendidikan. Malang: IKIP Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar