Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juni 2012

Bahasa Indonesia yang “Bersih” Sebagai Media Pendidikan Karakter Bangsa



Peran bahasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bukan hanya sebagai alat untuk berkomunikasi dan bertukar pikiran, tetapi juga sebagai media penggerak kemajuan suatu bangsa. Bangsa Indonesia dan bahasa Indonesia merupakan satu kesatuan yang menjadi unsur berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam naskah “Sumpah Pemuda 1928”. Lalu, sejauh mana syair indah Sumpah Pemuda itu masih menggema di lubuk hati masyarakat Indonesia? Padahal, di dalamnya terdapat material-material pembentuk berdirinya NKRI yang tidak boleh dilupakan. Salah satunya adalah bahasa pemersatu, bahasa Indonesia yang menjadi identitas, kepribadian, dan jati diri bangsa Indonesia. Identitas bukan hanya sekadar lambang, tetapi juga sebuah makna terdalam dalam keutuhan suatu negara. Bahasa Indonesia yang bersih adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar, sehingga mampu berperan sebagai media dalam pembentukan karakter bangsa yang berbudi dan berbudaya. Seperti halnya yang diungkap para kaum relativisme, bahwa bahasa dapat memberikan dampak terhadap aktivitas penuturnya. Bahasa diartikan sebagai media pembelajaran dalam pembentukan karakter seseorang. Jika dalam konteks yang lebih luas lagi, bahasa mampu membentuk karakter suatu bangsa, seperti ungkapan “bahasa menentukan bangsa”. Hal ini menjadikan bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai alat komunikasi dalam berbagai ranah kehidupan di Indonesia.
Beberapa hasil survei publik mengindikasikan minimnya kosakata yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Ada ratusan ribu kosakata yang dimiliki bahasa Indonesia. Akan tetapi, kosakata yang diketahui atau digunakan oleh kebanyakan orang Indonesia ternyata sangat terbatas jumlahnya. Rata-rata orang Indonesia hanya mengetahui atau menggunakan sekitar 2.000 sampai 10.000 kata saja. Jumlah tersebut kurang dari 2% total kata di dalam bahasa yang digunakannya. Padahal, kata-kata yang digunakan seorang penutur akan berpengaruh terhadap efektivitas komunikasinya dengan orang lain. Pilihan kata-kata yang digunakan memiliki kontribusi yang besar bagi kesuksesan atau kegagalan dalam berkomunikasi. Mampu berbicara dengan bahasa pendengar adalah kunci keberhasilan berbicara. Kekerasan dan anarkisme adalah salah satu contoh kegagalan dalam berbahasa yang dimiliki bangsa Indonesia. Keduanya merupakan budaya yang turut memperparah kondisi sosial budaya Indonesia hingga berdampak pada melemahnya karakter bangsa. Masyarakat menjadi sangat mudah tersulut emosinya, seperti perilaku para demonstran yang membakar kendaraan, merusak gedung, serta berkata kasar dalam berunjuk rasa. Mirisnya, perilaku tidak beradab tersebut dewasa ini tidak hanya terjadi dalam kalangan masyarakat awam saja, tetapi sudah merambah di kalangan mahasiswa. Pemahaman dan penggunaan bahasa Indonesia di kalangan mahasiswa sudah mulai memudar, padahal ini adalah bahasa nasional, bahasa pemersatu. Fenomena tersebut dapat menjadi bukti nyata melemahnya karakter bangsa Indonesia. Hal demikian tidak akan terjadi apabila masyarakat mengindahkan bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai sarana untuk mengekspresikan pikiran dan perasaan mereka.
Tidak sedikit orang yang tinggal di negara Indonesia dan mengaku bangsa Indonesia enggan menggunakan bahasa Indonesia yang bersih. Padahal, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar melatih masyarakat untuk peduli: peduli terhadap kepribadian bangsa; peduli terhadap keutuhan negara; peduli terhadap keberadaan negara Indonesia dalam tatanan dunia Internasional. Bangsa Indonesia pun seharusnya tidak lupa untuk kembali mengingat seberapa banyak persoalan yang dimiliki bangsa ini karena kurangnya kepedulian terhadap apa yang menjadi hak miliknya sendiri. Misalnya, kesenian reog ponorogo yang nasibnya berakhir diakui negara lain, hilangnya dua pulau Indonesia yang akhirnya menjadi bagian dari negara Malaysia, dan hingga kesenian wayang kulit yang menjadi salah satu kekayaan budaya bangsa Indonesia pun ikut termasuk ke dalam lingkaran persoalan yang demikian. Ketika kesenian wayang kulit yang katanya milik Indonesia sudah diakui oleh negara lain, barulah bangsa Indonesia tergerak hatinya untuk peduli dan dengan kukuh mempertahankan bahwa kesenian tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pada lain kesempatan, ketika kesenian wayang kulit diakui keberadaannya oleh UNESCO, bangsa Indonesia dengan bangga mengaku bahwa kesenian tersebut milik Indonesia. Sementara itu, di luar sana masih banyak dalang kesenian wayang kulit yang kesulitan makan. Pendek kata, semua berawal dari rasa peduli dan tanggung jawab untuk bersama-sama menjaganya.  
Sastrawan dan budayawan Indonesia Ajib Rosidi dalam Seminar Nasional Kebahasaan HIMA PBSI UNY, Senin (27/2), mengungkapkan kekagumannya terhadap bapak pendiri negara Indonesia, Soekarno-Hatta. Sebagai figur sentral negara Indonesia, Soekarno-Hatta dalam menyampaikan pidatonya selalu menggunakan bahasa Indonesia yang bersih, walaupun pada kenyataannya beliau telah mahir dalam berbahasa asing. Pasalnya, kedua bapak pendiri negara Indonesia itu memiliki rasa bangga yang tinggi terhadap bahasa nasionalnya. Mereka membuktikan bahwa bahasa nasionalnya sudah modern dan cukup untuk mengekspresikan pikiran dan perasaan mereka, tanpa harus menggunakan sisipan-sisipan bahasa asing agar lebih terlihat berbobot. “Seharusnya, kenyataan yang demikian wajib diindahkan sehingga menjadi teladan bagi bangsa Indonesia terutama bagi para sosok yang berdiri di panggung nasional,” jelas Ajib.
Belakangan banyak sosok panggung nasional yang melakukan perselingkuhan terhadap bahasa ibu. Dikatakan perselingkuhan karena mereka mengasingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu dan memberi peluang bagi bahasa asing untuk menggantikan posisi bahasa ibu yang sejatinya harus melekat pada pribadi bangsa Indonesia. Bahkan, petinggi yang paling tinggi pun tidak luput dari kenyataan yang demikian. Pertanyaannya adalah, masihkah mereka memiliki karakter yang mendukung terwujudnya cita-cita negara yang mereka banggakan tersebut?
Konsep yang harus dimiliki bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia yang bersih mampu membentuk karakter bangsa yang bersih pula. Penggunaan bahasa Indonesia yang bersih adalah salah satu media pembelajaran yang sederhana untuk mempertahankan keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu nasional, bahasa milik bangsa Indonesia sendiri. Dikatakan sederhana karena dapat dilakukan dengan pembiasaan. Seharusnya bangsa Indonesia bangga berbahasa Indonesia. Dalam kenyataannya, banyak mahasiswa asing yang tertarik datang ke Indonesia karena ingin mempelajari bahasa Indonesia. Tidak sedikit pula pengajar-pengajar dari Indonesia dikirim, bahkan diminta mengajar di negara lain. Apa kurangnya bahasa Indonesia untuk dapat dibanggakan?
Betapa mengagumkannya kekuatan sebuah bahasa jika pemiliknya mau menjaga sekaligus mencintainya. Pada masa revolusi tahun 1945 misalnya, bahasa Indonesia memberikan peran yang luar biasa bagi para pejuang. Sebuah bahasa yang digunakan pemimpin dalam mengungkapkan pidatonya mampu membakar dada para pejuang Indonesia untuk mengangkat senjata, melawan bangsa asing yang tidak pantas berkoar-koar di atas penderitaan rakyat Indonesia. Dengan demikian, menjadi sangat jelas betapa bahasa mampu mengukuhkan bangsa Indonesia menjadi karakter yang tangguh.
Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut, bangsa Indonesia yang terwadahi dalam  Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah waktunya bangga terhadap bahasa nasionalnya sendiri, yaitu bahasa Indonesia. Bahasa kebohongan wajib ditandingi dengan bahasa kejujuran. Bahasa kekerasan harus ditandingi dengan bahasa kesantunan. Bahasa kesombongan mesti ditandingi dengan bahasa kebijaksanaan. Generasi muda bangsa ini perlu didorong untuk memuliakan bahasa sendiri. Bangsa Indonesia diharamkan untuk meremehkan kekuatan bahasa mereka sendiri. Bahasa dapat menjadi kawan, dapat juga menjadi penghancur. Tinggal bangsa ini mau memilih yang mana. Bukankah bukan hal yang memalukan jika suatu bangsa peduli, mempertahankan, dan mencintai apa-apa yang sudah menjadi hak milik bangsa tersebut? Yang memalukan adalah ketika suatu bangsa kehilangan jati dirinya sendiri. Jati diri yang sejatinya mengandung makna terdalam untuk membentuk keutuhan suatu bangsa, tidak pantas lepas dari tali persatuan negaranya. Cinta negara Indonesia, juga berarti cinta bahasanya. Hal ini sudah merupakan konsistensi yang akan menumbuhkembangkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berkarakter cerdas, tangguh, dan peduli sebagaimana yang dicita-citakan bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD’45. Bahasa yang akhirnya melahirkan bangsa yang besar ini, mutlak mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari setiap orang yang mengaku bangsa Indonesia. Jadi, berbahasa Indonesia-lah dan berkarakter-lah.

Sabtu, 16 Juni 2012

Manajemen Tenaga Kependidikan


A.  Tenaga Kependidikan
       Dalam masyarakat tenaga kependidikan masih dianggap mempunyai dua arti yaitu guru yang ada dalam masyarakat (informal) seperti guru mengaji,ustad maupun orang tertua atau disegani dalam masyarakat tersebut. Yang kedua yaitu tenaga kependidikan formal yaitu guru yang ada dalam sekolah-sekolah. Namun peran guru disini tidak hanya di sekolah saja tetapi juga di lungkungan masyarakatnya sehari-hari. Dalam pembahasan ini lebih menekankan tenaga pendidikan yang bersifat formal dimana memenuhi kriteria dan sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku.
       Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
Pasal 39 ayat (1) selanjutnya menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dan ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.
Jenis Tenaga Kependidikan
       Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponenyang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jenisnya tenaga kependidikan terdiri atas :
a. Kepala Sekolah
b. Guru ( kelas, agama, penjaskes, muatan lokal )
c. Tenaga Administrasi / TU
d. Penjaga Sekolah / kebersihan sekolah
e. Tenaga Fungsional lainnya ( Guru BP, Pustakawan, laboran dan teknisi sumber
belajar )

Sedangkan apabila dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas :
a. Pegawai negeri sipil ( PNS )
b. Guru tidak tetap
c. Guru bantu
d.Tenaga sukarela

Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan ini dapat kita bedakan menjadi:
1.      Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggungjawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan.
2.      Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yakni jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan.
3.      Tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Khusus yang disebutkan tenaga pendidikan, pasal 39 ayat 2 dapat dipahami bahwa tenaga pendidik yang dimaksud adalah:
1.      Tenaga pengajar yang bertugas utamanya mengajar; yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
2.      Tenaga pembimbing yang dikenal pula di sekolah sebagai penyuluh pendidikan atau dewasa ini lebih tepat disebut guru BP (bimbingan dan penyuluhan); dan
3.      Tenaga pelatihan/pamong/widyaiswara/tutor/instruktur/fasilitator yang oleh sebagian pihak ditempatkan sebagai teknisi seperti pelatih olahraga, kesenian, keterampilan. Akan tetapi adapula yang menempatkan tenaga pelatih ini sebagai tenaga fungsional yang memang termasuk kategori fungsional yang memang termasuk kategori professional. Alasannya adalah karena mereka itu adalah pendidik dan pendidik senantiasa diperjuangkan sebagai seorang professional.


B.  Pengadaan Tenaga kependidikan
Pengadaan tenaga kependidikan diselengarakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Pengumuman
Pengumuman ini dilakukan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi kualifikasi melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam pengumuman pengadaan tenaga kependidikan,hal yang harus tercantum adalah sebagai berikut:
Jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan
• Persyaratan yang dituntut dari para pelamar.
• Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran.
• Alamat dan tempat pengajuan pelamaran.
• Lain-lain yang dipandang perlu.
2.      Pendaftaran
      Pendaftaran dilakukan setelah pengumuman tersebar dan pendaftar mengajukan pemohonan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.
3.      Seleksi atau penyaringan
Dalam pengadaan tenaga kependidikan, penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu:
a)      Penyaringan administrative
Penyaringan administrative dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta lampirannya. Apabila terdapat kekurangan lengkapan dalam hal administrative maka pesrta tersebut akan gagal.
b)      Ujian atau test
Setelah peserta yang lulus dala tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan tehnis, dan lainnya yang dipandang perlu.
·      Melakukan seleksi “personal references” atau “employment references”yang dapat dilakukan melalui dokumen-dokumen atau berkas-berkas lamaran yang masuk dan dapat pula dilakukan melalui kontak-kontak komunikasi lainnya.
·      Penyelenggaraan “testing” secara tertulis misalnya penggunaan tes-tes psikologis (Psychological test), tes-tes pengetahuan (knowledge test) dan bentuk tes yang mengukur beberapa bagian pekerjaan yang akan diembankannya (performance test).
·      Penyelenggaraan testing secara lisan atau wawancara seleksi, yaitu percakapan formal yang dilakukan secara cukup mendalam untuk mengevaluasi calon; apakah ia dapat diterima atau tidak.
c)       Pemeriksaan medis atau kesehatan calon, baik dengan menunjukkan informasi kesehatannya, maupun pemeriksaan yang dilakukan secara langsung oleh tim yang sengaja dibentuk (contoh: Tim Penguji Kesehatan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil).

4.      Pengumuman.
Pengumuman ini berisi peserta yang lolos dalam seleksi sesuai ketentuan dan penempatan kerja.

C.  Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Kependidikan
       Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
       Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular.
b.  tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik.
c. tidak menderita kelainan mental.
2. Berkepribadian, yang meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.berkepribadian Pancasila.
Suatu proses seleksi yang telah diselenggarakan sebenarnya belum menjamin bahwa produktivitas segera diperoleh karena memang tenaga baru yang belum dipekerjakan. Untuk mengantarkan tenaga-tenaga kependidikan yang baru ini, diperlukan kegiatan-kegiatan penempatan (placement), penugasan (assignment) dan orientasi (orientation) atau indusi (induction).
1.   Penempatan (placement)
Penempatan (placement) merupakan tindakan pengaturan atas seseorang untuk menempati suatu posisi atau jabatan. Meskipun tindakan penempatan ini mengandung unsur uji coba yang menyebabkan adanya tindakan penempatan kembali (replacement). Karena itu suatu prinsip yang mengatakan “the right man on the right place” (orang yang tepat pada tempat yang tepat) haruslah dipenuhi. Dalam konteks penempatan ini, adanya mutasi (perpindahan pegawai) dari satu daerah ke daerah lain atau dari satu bidang kerja ke bidang kerja yang lain dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan, baik kebutuhan kuantitas maupun kualitas. Mutasi atau perpindahan di kalangan tenaga kependidikan dapat menjadi alternatif penting untuk pengembangan organisasi.
2.   Penugasan
Penugasan merupakan tindakan pemberian tugas tanggung jawab kepada seseorang (tenaga kependidikan) sesuai dengan kemampuannya, yaitu kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan mutu yang paling diharapkan. Karena itu suatu prinsip yang menyatakan “the right man on the right job (orang yang tepat untuk pekerjaan yang tepat) haruslah diperhatikan. Penugasan ini sekaligus mengandung pengertian bahwa kekuasaan birokrasi (authority) dilimpahkan atau didelegasikan kepada tenaga kependidikan yang baru itu.
3.   Orientasi atau induksi
Orientasi/induksi merupakan upaya memperkenalkan seorang tenaga kependidikan yang baru terhadap situasi dan kondisi pekerjaan atau jabatannya. Tujuan agar seorang itu secepatnya dapat menyesuaikan diri terhadap orang-orang (tenaga kependidikan lainnya) dan atau para peserta didik, falsafah, maksud-maksud dan tujuan-tujuan yang mendasari pelaksanaan pekerjaan, kebiasaan-kebiasaan, usaha-usaha pembaharuan yang berlangsung, dan kesempatan-kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dalam profesi atau karir di masa yang akan datang.

D.  Pembinaan Tenaga Kependidikan
       Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan. Adapun alas an diadakannya pengembangan tehnologi diantaranya yaitu:
1. perkembanagan ilmu dan tehnologi.
2. menutup kelemahan dari seleksi.
3. menumbuhkan ikatan batin.
       Dalam hal pengembangan pegawai, banyak cara yang sudah dikembangkan. pengembangan ini dilaksanakan dengan:
1. Bimbingan berupa petunjuk yang diberikan kepada pegawai, pada waktu melaksanakan tugasnya.
2. Latihan-latihan berupa intern dan ekstern.
3. Pendidikan formal
4. Promosi berupa pengangkatan jabatan ke yang lebih tinggi.
5. Penataran
6. Lokakarya atau workshop


Pembinaan/ Pengembangan Tenaga Kependidikan
       Pembinaan atau pengembangan tenaga kependidikan merupakan usaha mendayagunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan (sekolah). Tujuan dari kegiatan pembinaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berpikirnya, sikap terhadap pekerjaannya dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan.
       Suatu program pembinaan tenaga kependidikan biasanya diselenggarakan atas asumsi adanya berbagai kekurangan dilihat dan tuntutan organisasi, atau karena adanya kehendak dan kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang di kalangan tenaga kependidikan itu sendiri. Terdapat beberapa prinsip yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan pembinaan tenaga kependidikan ini yaitu:
a.    Pembinaan tenaga kependidikan patut dilakukan untuk semua jenis tenaga kependidikan baik untuk tenaga structural, tenaga fungsional maupun tenaga teknis penyelenggara pendidikan.
b.   Pembinaan tenaga kependidikan berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan professional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan posisinya masing-masing.
c.    Pembinaan tenaga kependidikan dilaksanakan untuk mendorong meningkatnya kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan atau sistem sekolah; dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan, kesejahteraan dan insentif sebagai imbalannya guna menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan social ekonomis maupun kebutuhan social-psikologi.
d.   Pembinaan tenaga kependidikan dirintis dan diarahkan untuk mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi, baik karena kebutuhan-kebutuhan yang berorientasi terhadap lowongan jabatan/posisi di masa yang kan datang.
e.    Pembinaan tenaga kependidikan sebenarnya dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan-kegiatan remedial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
       Khusus menyangkut pembinaan dan jenjang karir tenaga kependidikan disesuaikan dengan kategori masing-masing jenis tenaga kependidikan itu sendiri. Meskipun demikian, dapat saja berjalan karir seseorang menempuh penugasan yang silih berganti antara structural dan fungsional hingga ke puncak karirnya. Tentu saja untuk hal tersebut ditempuh prosedur-prosedur yang tidak mengurangi arti profesionalisme yang hendak diwujudkan.
       Cara yang lebih populer dalam membina dan mengembangkan tenaga kependidikan dilakukan melalui penataran (inservice training) baik dalam rangka penyegaran (refreshing) maupun dalam rangka peningkatan kemampuan mereka (upgrading). Cara-cara lainnya ini dapat dilakukan sendiri-sendiri (self propelling growth) atau bersama-sama (collaborative effort), misalnya mengikuti kegiatan atau kesempatan; ore-service training, on the job training, seminar, workshop, diskusi panel, rapat-rapat, simposium, konferensi dan sebagainya.
       Dalam upaya pengembangan tenaga kependidikan ini, peran dan komitmen pimpinan sangat diperlukan. Karena tidak jarang aktivitas pengembangan tersebut terhambat karena tidak adanya komitmen dan pimpinan untuk mau mengembangkan stafnya. Dengan demikian kebutuhan pengembangan staf senantiasa menjadi agenda penting yang dapat dijalankan secara kooperatif antara pimpinan dengan pihak yang dipimpinnya.

E.  Pemberhentian Tenaga Kependidikan
       Pemberhentian seorang pegawai dapat karena pelanggaran disiplin, pengunduran diri, pengurangan tenaga atau pensiun. Aturan tentang pemberhentian pegawai harus jelas karena menyangkut nasib seseorang, terutama tentang pemberhentian karena pelanggaran disiplin dan pengurangan tenaga karena dapat memicu ketidakpuasan seseorang yang dikenai tindakan ini. Untuk pemberhentian karena pengunduran diri harus dilihat apakah pegawai yang bersangkutan memiliki ikatan atau perjanjian tertentu dengan sekolah atau tidak. Sedangkan pemberhentian karena memasuki usia pensiun sebaiknya didahului oleh program persiapan pensiun.

Pemberhentian dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar:
1. permohonan sendiri.
2. meninggal dunia.
3. mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan dilakukan atas dasar:
1. Hukuman jabatan;
2. Akibat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

Selain itu, dalam Pemberhentian tenaga kependidikan dapat dilakukan karena sebab lain diantaranya sebagai berikut :
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pension
3. Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
4. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran
5. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani
6. Pemberhentian karena meninggalkan tugas
7. Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang



Daftar Pustaka
Daryanto, H.M. 2005. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyana, Nurhadi. 1983. Administrasi Pendidikan di Sekolah, cetakan ketujuh. Yogyakarta: Andi Offset.
Rivai, Moh. 1982. Administrasi Pendidikan Dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Jenmars.
Sahertian, Piet A. dan Ida Alcida Sahertian. 1987. Supervisi Dalam Rangka Pembinaan dan Peningkatan Profesi Mengajar. Malang : IKIP Malang.
Sutopo, Hendyat. 1999. Manajemen dan Organisasi Sekolah. Malang:IKIP Malang.
Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Malang cet-2. 1989. Administrasi Pendidikan. Malang: IKIP Malang.

DAMPAK GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA


A.      Pengertian dan Arti penting Globalisasi bagi Indonesia

1.      Pengertian Globalisasi
Globe            peta dunia yang berbentuk bola
Global            meliputi seluruh dunia
Globalisasi           sebuah proses mendunia
v Globalisasi adalah suatu proses dibentuknya suatu tatanan, aturan, dan sistem yang berlaku bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia sehingga tidak mengenal adanya batas-batas wilayah.
2.      Proses Globalisasi
Globalisasi di bidang HAM telah ada beberapa abad sebelum Masehi, yakni ketika Nabi Musa membebaskan umatnya dari perbudakan di Mesir Kuno, hingga akhirnya berhasil mencetuskan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Globalisasi dalam bidang demokrasi dipelopori oleh para pemikir di Yunani Kuno yang memperkenalkan teorinya dan dilaksanakannya dalam pemerintahan di polis-polis (negara kota) Yunani.
Globalisasi merupakan semua proses yang merujuk kepada penyatuan seluruh warga dunia menjadi sebuah kelompok masyarakat global.
Dengan didukung teknologi komunikasi yang canggih, dampak globalisasi akan sangat kompleks. Akibatnya akan mengubah pola pikir , sikap, dan tingkah laku manusia.
3.      Arti Penting Globalisasi bagi Indonesia
Era globalisasi bukan hanya tantangan, tetapi juga sekaligus mempunyai peluang. Ditinjau dari perspektif kebangsaan, globalisasi menumbuhkan kesadaran bahwa kita merupakan warga dari suatu masyarakat global dan mengambil manfaat darinya. Namun, disisi lain, makin tumbuh pula dorongan untuk lebih melestarikan dan memperkuat jati diri atau identitas bangsa. Keadaan demikian menurut Naisbitt sebagai global paradoks.
Manusia Indonesia yang ideal adalah manusia yang mampu menghadapi tantangan masa depan yang semakin rumit dan tidak menentu. Mereka itu adalah yang memiliki beberapa sifat sebagai berikut :
1.      Mampu meningkatkan produktivitas kerja.
2.      Memiliki kemampuan berpikir kreatif dan analitis.
3.      Memiliki ilmu dasar yang luas serta keterampilan kerja yang tinggi.
4.      Kesiapan untuk belajar sepanjang hidup agar dapat meningkatkan kemampuannya secara berkelanjutan.
5.      Fleksibel dan adaptif, yang keduanya digunakan untuk menghadapi berbagai perubahan yang sangat cepat.
6.      Memiliki moralitas yang baik, yang bersumber pada agama yang diyakini.    

4.      Beberapa Efek Globalisasi bagi Indonesia
Globalisasi bagi bangsa Indonesia dimana masyarakatnya memiliki multi etnis dengan multi budaya, melahirkan tantangan-tantangan yang tidak ringan yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
1.      Tantangan pertama
Tekanan-tekanan yang datang dari luar baik dalam wujud ekonomi, politik maupun budaya.
2.      Tantangan kedua
Munculnya kecenderungan menguatnya kelompok-kelompok berdasarkan etnis (suku) di masyarakat.
Selanjutnya secara lebih rinci dampak globalisasi bagi Indonesia baik yang bersifat positif ataupun negatif dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
1.  Indonesia menjadi lebih mudah untuk mendapatkan barang, jasa maupun informasi yang diperlukan.
2.      Indonesia menjadi pasar yang empuk bagi negara lain.
3.      Globalisasi dengan isu utamanya demokratisasi dan hak asasi manusia, tanpa sikap waspada dan bijaksana masyarakat akan mudah termakan isu-isu yang tidak bertanggung jawab berkedok demokrasi, hak asasi dan kebebasan.
4.  Globalisasi menjadi media yang praktis bagi menyebarnya nilai-nilai budaya asing ke dalam wilayah Indonesia, yang harus kita waspadai tentu saja yang bersifat negatif.

B.      Dampak Globalisasi bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Pada akhir abad kedua puluh, perkembangan dunia ditandai oleh pesatnya kemajuan dalam bidang teknologi komunikasi elektronik dan teknologi komputer atau informasi. Hingga dalam waktu dekat akan dapat menjadi bagian sebuah jaringan komunikasi global.
Ada dua hal sekaligus yang dihadirkan oleh kemajuan teknologi. Pertama, globalisasi informasi, kedua, makin menonjolnya peran satuan-satuan kecil dalam masyarakat,
 
8.      Menyikapi Globalisasi dengan Filter Pancasila
Pancasila harus mampu memberi perisai terhadap manusia Indonesia dalam era globalisasi, menciptakan dan mendorong bangsanya untuk berperan aktif, bukan menciptakan bangsa yang mengisolir diri dari era globalisasi.   
Globalisasi dapat berarti alat dan dapat pula berarti alat dan dapat pula berarti ideologi.
9.      Kiat Indonesia menghadapi Globalisasi
Pengaruh globalisasi yang semakin kuat perlu disikapi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan yang diarahkan untuk tetap berada pada koridor pencapaian tujuan nasional sebagai wujud Indonesia baru. Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia mutlak harus dipertahankan dan diimplementasikan secara benar. Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai semua aspek kehidupan bangsa, sehingga tetap pada arah yang ditetapkan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
a. Di bidang politik, Indonesia harus melakukan proses demokrasi yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.
b.  Di bidang ekonomi, bangsa Indonesia perlu melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dengan membangun kerja sama dengan pelaku ekonomi. Dengan demikian daya saing bangsa yang sangat diperlukan dalam era pasar bebas dapat tercipta.
c.  Di bidang sosial budaya, bangsa Indonesia harus mampu mempertahankan nilai-nilai dasar budaya bangsa sebagaimana termuat dalam Pancasila.
10.  Sikap Selektif terhadap Pengaruh Globalisasi Bidang Ekonomi

a.       Dampak Globalisasi Ekonomi
Tujuan utama globalisasi ekonomi adalah liberalisasi ekonomi serta perdagangan bebas. Liberalisasi ekonomi, dampaknya kebanyakan negara miskin akan menjadi semakin tergantungpada negara maju. Sumber-sumber alam negara miskin semakin jatuh dan dikuasai oleh kapitalis-kapitalis dari negara kaya. Kita harus selektif dalam menanggapi isu dunia. Kita harus berani menentukan sikap, dan menjatuhkan pilihan yang cerdas dan tepat dalam menghadapi arus globalisasi ekonomi yang begitu dahsyat. Kiat dalam menghadapi arus globalisasi ekonomi :
1.      Industrialisasi harus berdasarkan ketersediaan bahan baku setempat.
2.      Pertanian dijadikan prioritas.
3.      Jangan mengadopsi sistem pasar bebas secara penuh.
4.      Memilih sistem ekonomi yang mendahulukan sektor domestik.
5.      Mengembangkan ekonomi kerakyatan, mengutamakan kesejahteraan rakyat.
6.      Tidak boleh terlalu ketergantungan pada hutang luar negeri.
7. Menjalin kerja sama dengan sesama negara berkembang dengan semangat saling menguntungkan.

b.     Ekonomi Pancasila sebagai Solusi
Sistem ekonomi Pancasila ditopang oleh lima pilar yang membentuk satu kesatuan sistem yang bersifat holistik. Mengacu pada rumusan ekonomi Pancasila yang dikemukakan Prof. Mubyarto dapat dikemukakan bahwa pilar sisitem ekonomi Pancasila meliputi ekonomika etik dan ekonomika humanistic (dasar), nasionalisme ekonomi dan demokrasi ekonomi (cara/metode operasional), dan ekonomi berkeadilan sosial (sebagai tujuan). Lima pilar ekonomi Pancasila :
1.      Ekonomika Etik (Ketuhanan)
2.      Ekonomika Humanistik (Kemanusiaan)
3.      Nasionalisme Ekonomi
4.      Demokrasi Ekonomi (Kerakyatan)
5.      Ekonomi Berkeadilan Sosial